Blogger Random - Recent - Specific Label Posts Widget - All in One Post Feed Widget

Home » » Nazaruddin Siap Ungkap Keterlibatan Alex Noerdin di Wisma Atlet

Nazaruddin Siap Ungkap Keterlibatan Alex Noerdin di Wisma Atlet

Written By Unknown on Rabu, 08 Oktober 2014 | 04.04


HPS PERSONAL PORTAL - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin terkait perkara dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rabu 8 Oktober 2014.

"Diperiksa sebagai saksi untuk RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Nazaruddin yang merupakan terpidana dalam perkara yang sama terlihat sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB dengan menumpang mobil tahanan. Dia membenarkan akan diminta keterangannya untuk Rizal Abdullah yang merupakan Ketua komite pembangunan itu.

Nazaruddin mengungkapkan bahwa dia kemungkinan akan ditelisik soal keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. "Kasus wisma atlet ini kemungkinan yang mau diapakan itu gubernur Sumsel, terus berapa yang Pak Alex Noerdin mungkin terima. Itu yang mungkin ditanya KPK," ujar Nazar.

Terkait proyek pembangunan itu sendiri, Nazar membenarkan bahwa Alex Noerdin menerima fee 2,5 persen. Selain Alex, dia juga menyebut ada sejumlah anggota DPR lain yang juga menerima aliran dana, yakni Mirwan Amir, Olly Dondokambey dan Wayan Koster.

Nazar sendiri mengaku heran kenapa mereka belum dijadikan tersangka dalam perkara ini. "Ada jin apa yang melindungi kan," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Rizal merupakan selaku komite pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan itu.

KPK menyangkakan Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, dalam persidangan Manager Marketing PT DGI, Mohammad El Idris, Rizal Abdullah mengaku mendapatkan uang sebesar Rp400 juta secara bertahap dari El Idris. Uang tersebut merupakan komisi pembangunan proyek Wisma Atlet.

Selain itu, Rizal juga mengungkapkan perihal fee sebesar 2,5 persen dari uang muka proyek sebesar Rp33 miliar untuk Alex Noerdin. (ren)


© VIVA.co.id
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HENDRI PINAYUNGAN SITOMPOEL - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger