HPS PERSONAL PORTAL - Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad
Nazaruddin terkait perkara dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet
dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rabu 8 Oktober
2014.
"Diperiksa sebagai saksi untuk RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Nazaruddin yang merupakan terpidana dalam perkara yang sama
terlihat sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB dengan
menumpang mobil tahanan. Dia membenarkan akan diminta keterangannya
untuk Rizal Abdullah yang merupakan Ketua komite pembangunan itu.
Nazaruddin mengungkapkan bahwa dia kemungkinan akan ditelisik soal
keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. "Kasus wisma atlet
ini kemungkinan yang mau diapakan itu gubernur Sumsel, terus berapa
yang Pak Alex Noerdin mungkin terima. Itu yang mungkin ditanya KPK,"
ujar Nazar.
Terkait proyek pembangunan itu sendiri, Nazar membenarkan bahwa
Alex Noerdin menerima fee 2,5 persen. Selain Alex, dia juga menyebut ada
sejumlah anggota DPR lain yang juga menerima aliran dana, yakni Mirwan
Amir, Olly Dondokambey dan Wayan Koster.
Nazar sendiri mengaku heran kenapa mereka belum dijadikan tersangka
dalam perkara ini. "Ada jin apa yang melindungi kan," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan, Rizal Abdullah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai
tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan
Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Rizal merupakan selaku komite pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan itu.
KPK menyangkakan Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Diketahui, dalam persidangan Manager Marketing PT DGI, Mohammad El
Idris, Rizal Abdullah mengaku mendapatkan uang sebesar Rp400 juta secara
bertahap dari El Idris. Uang tersebut merupakan komisi pembangunan
proyek Wisma Atlet.
Selain itu, Rizal juga mengungkapkan perihal fee sebesar 2,5 persen
dari uang muka proyek sebesar Rp33 miliar untuk Alex Noerdin. (ren)
© VIVA.co.id


0 komentar:
Posting Komentar